BK DPR Tampung Aspirasi DPRD Musi Banyuasin Terkait Penyusunan RUU

16-10-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Mardisantori menerima kunjungan DPRD Kabupaten Musi. Foto: Jaka/jk

 

 

Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Mardisantori mengatakan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI pada 17 September 2019 lalu, dan akan berlaku per 17 Oktober 2019 esok. Menurutnya, masyarakat dapat melakukan judicial review terhadap UU ini ke Mahkamah Konsitusi (MK).

 

“Pada intinya RUU KPK saat ini sudah disetujui Pemerintah dan DPR. Dan hal yang bisa dilakukan masyarakat secara umum adalah melakukan judicial review kepada MK, kemudian MK yang akan menentukan,” katanya usai menerima konsultasi tentang RKUHP dan revisi UU KPK dari Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, di Ruang Rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

 

Sementara terkait RKUHP, Mardi, biasa ia disapa menjelaskan, DPR RI periode 2014-2019 menunda pembahasannya, dan selanjutnya di-carry over ke DPR RI periode 2019-2024. Selanjutnya untuk pembahasannya menjadi kewenangan dan kebijakan DPR RI periode saat ini. Namun ia memastikan, berbagai aspirasi, gagasan, saran dan kritik mengenai pembahasan RKUHP akan ditampung dan didiskusikan oleh tim penyusun RKUHP di BK DPR RI.

 

“Tadi (dalam pertemuan ini) saya bersama teman Perancang yang kebetulan sangat terlibat dalam penyusunan RKUHP. Memang ada hal-hal (informasi) yang diluruskan, karena ada beberapa isu hoaks yang barangkali misunderstanding atau persepsi yang tidak tepat, dan ada hal-hal (informasi) yang memang harus di luruskan. Ada aspirasi yang ditampung, yang kemudian diteruskan pada tim penyusun RKUHP ke depannya,” jelas Mardi.

 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Iwan Aldes mengatakan, bahwa kedatangannya ke DPR RI untuk melanjutkan aspirasi dari aliansi mahasiswa di daerahnya yang mempertanyakan pembahasan kedua UU tersebut. Menurutnya, ke depan DPR RI beserta seluruh tim perancang dapat mengkaji ulang UU itu, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar tidak terjadi misunderstanding.

 

“Pertama kami meminta kepada DPR RI melalui staf perancang UU agar peraturan itu disosialisasikan pada masyarakat, khususnya di pedesaan di kabupaten kami. Sinyal (telepon dan internet) sangat susah, listrik juga susah, jadi hanya segelintir oknum yang mendapat informasi. Harapan kami pada masyarakat Musi Banyuasin jangan terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang belum tentu kebenarannya,” kata Iwan. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...